Sabtu, 11 Desember 2010
Adik Sultan HB X: DPRD Yogyakarta Sepakati Penetapan
Jakarta - Sikap anggota DPRD Yogyakarta terhadap polemik RUUK DIY diklaim sudah bulat. Semua setuju dengan penetapan sultan sebagai gubernur DIY, bukan sebagai paradhya seperti usulan pemerintah.
"Penetapan penuh sebagai gubernur penuh. Bukan kata-kata manis sultan dimuliakan di atas gubernur tapi jadi macan ompong," ujar salah seorang putra alm Sri Sultan HB IX, GBPH Prabukusumo, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/12/2010) malam. Prabu adalah adik dari Sultan HB X.
Menurut dia, keputusan ini diambil pada Jumat kemarin dan akan diserahkan segera ke pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam RUUK DIY. Dia berharap masih ada kemungkinan perubahan dalam pembahasannya nanti di Dewan.
"Kalau sultan tidak jadi gubernur, tak punya kewenangan. Nggak ada itu luar biasanya," tegasnya.
Dituturkan dia, sejarah pembentukan DIY telah diamanatkan dalam proklamasi 17 Agustus 1945. Pembentukan DIY kemudian diatur dalam UU No 3/1950, amanat Sultan HB IX tertanggal 5 September 1945 dan amanat Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945.
Sedangkan terkait kepala pemerintahan ada dalam piagam kedudukan 19 Agustus 1945. Piagam ini diberikan Presiden Indonesia Soekarno kepada Kepala Negara di daerah Yogyakarta yakni Sultan HB IX dan Pangeran PA VIII. Piagam ini merupakan jaminan status istimewa bagi kedua kepala kerajaan yang telah bergabung dengan Indonesia.
Berikut ini bunyi piagam yang dikeluarkan Soekarno untuk Sultan HB IX:
Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono IX
Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan: Ingkeng Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
Diterangkan Prabu, ada 3 keistimewaan DIY yakni sejarah pembentukan pemerintahan DIY dalam NKRI, bentuk pemerintahan DIY setingkat provinsi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Keistimewaan ketiga, kepala pemerintahan DIY dijabat Hamengku Buwono dan Paku Alam.
"Landasan hukumnya adalah UUD 1945, UU No 3/1950 (tentang Pembentukan DIY) dan UU No 32/2004 (tentang Pemerintahan Daerah) dengan tetap melaksanakan demokrasi yang diatur sesuai sila 4 Pancasila atau musyawarah mufakat melalui badan legislatif," tutur Prabu.
Sementara itu, draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:
Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.
Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar