JAKARTA, KOMPAS.com — Paguyuban Kawula Alit Yogyakarta, Jumat (31/12/2010) pagi ini, akan mendaftarkan gugatan hukum kepada Presiden RI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di Jakarta Timur.
Gugatan dilakukan berkait pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden dalam penyusunan RUUK DIY. "Kami menggugat Presiden RI sebagai lembaga, bukan Pak SBY sebagai individu," kata Yohanes Ayub Khan, Ketua Paguyuban Kawula Alit Yogya di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).
Rencananya, sekitar 50 anggota paguyuban akan hadir ke PTUN dengan mengenakan busana khas Yogyakarta untuk mengiringi prosesi pendaftaran gugatan. Mereka juga akan menggelar atraksi kesenian Yogya berupa jatilan. Saat ini rombongan masih dalam perjalanan dari TMII.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar