Senin, 30 Agustus 2010

Pejabat Dilarang Mudik dengan Kendaraan Dinas


Setelah tidak diperkenankan untuk menerima parsel atau bingkisan lebaran dari siapapun, pejabat di lingkungan Pemerintah Propinsi DIY juga dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda Propinsi DIY, Biwara Yuswantana, di kantornya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Menurut Biwara, larangan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi DIY.
"Telah disebutkan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas sesuai tugas dan fungsinya, sehingga seluruh pejabat dan PNS di lingkungan Pemprop DIY agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," ujarnya.
Sementara itu mengenai penerimaan parcel atau hadiah Lebaran, Biwara menegaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tanggal 6 Juni 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 4 ayat 8.
"Aturan tersbut berbunyi bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," tuturnya.
Selain itu, aturan tersebut juga sebagai usaha mencegah terjadinya kebocoran keuangan Negara, sesuai Inpres No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Gubernur DIY menghimbau seluruh pejabat untuk tidak memberi atau menerima bingkisan Lebaran.
"Saat ini himbauan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur yang baru dalam proses permohonan tanda tangan," terangnya.

Tidak ada komentar: