JAKARTA (voa-islam.com) – Penegakan hukum di Indonesia sudah tidak melihat aspek keadilan, karena adanya oknum-oknum penegak hukum yang sudah kehilangan rasa kemanusiaan. Persoalan sepele yang seharusnya bisa dimusyawarahkan malah dipenjara. Seorang ibu pembantu rumah tangga, hanya karena memakai mukena orang lain dibui karena dituduh mencuri oleh majikannya, lalu dilaporkan ke pihak berwajib dan berujung di penjara.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui terjadinya sejumlah persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mengaku tidak bisa menutupi kesedihannya ketika mengetahui fakta bahwa ada seorang pembantu yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, karena dituduh mencuri mukena.
Hal itu ia ketahui, setelah ia melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ahad (29/8/2010) pagi.
“Saya menemukan persoalan logika hukum kita bahwa terjadi kasus yang sepele yang seharusnya mereka tidak masuk ke penjara tetapi mereka masuk ke dalam penjara. Persoalan yang seharusnya bisa dimusyawarahkan, kenapa tempatnya di penjara. Ada seorang ibu, hanya karena memakai mukena orang lain ia ditahan,” tutur Patrialis kepada wartawan, usai meresmikan Blok Santri Daarut Taubah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang, Banten, Ahad (29/8/2010) sore.
Ia menilai, hal itu terjadi karena penegakan hukum yang tidak melihat aspek keadilan, dan adanya oknum-oknum aparat penegak hukum yang sudah kehilangan rasa kemanusiaanya.
“Sebagian aparat penegak hukum kita semakin tipis rasa kemanusiaanya, mungkin juga ada yang sudah mati,” ujarnya.
...Sebagian aparat penegak hukum kita semakin tipis rasa kemanusiaanya, mungkin juga ada yang sudah mati...
Untuk itu, Patrialis menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk merumuskan penegakan hukum yang tepat. Patrialis juga akan memerintahkan ke Dirjen Litbang Kemenkumham untuk melakukan kajian terkait permasalahan ini, guna mencari hukuman yang tepat agar bisa memberikan efek jera, namun tidak meninggalkan aspek kemanusiaan dalam bidang penindakan hukum.
“Bulan depan yang namanya Litbang harus sudah melakukan penelitian. Kasus-kasus seperti itu harus tetap diproses hukum, tetapi kan bisa saja dijatuhi sanksi hukuman percobaan, itu kan lebih bijaksana. Kalau mereka mengulangi itu kan namanya resedivis, itu berbeda,” paparnya.
Selain kasus itu, Patrialis juga menemukan kasus-kasus penegakan hukum tidak berperikemanusiaan lainnya ketika ia mengunjungi Rutan Pondok Bambu, Ahad pagi. Antara lain, kasus pembantu yang dipenjara karena menerima uang palsu dari majikannya, dan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa kepada seorang tahanan Rutan Pondok Bambu dengan ancaman akan menuntutnya setingi-tingginya dalam kasus narkoba.
Patrialis berjanji akan melaporkan kasus pemerasan oknum jaksa tersebut ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam waktu dekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar