Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdulrahman Al-Khayyat, mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa pemerintah Arab Saudi berharap kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak terulang lagi.
"Kami sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang menimpa Sumiati yang kami harap tidak terulang di masa yang akan datang," ujar Al-Khayyat dalam wawancara khusus dengan ANTARA di kantornya, Jumat.
Dubes Al-Khayyat mengatakan pemerintahnya sangat tidak mentoleransi tindakan yang amat bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan tersebut selain telah menindak lanjuti kasus itu dengan memenjarakan pelaku penyiksaan agar diadili dan mendapat hukuman yang setimpal.
"Pemerintah Arab Saudi selalu menegakkan hukum secara adil dan tegas kepada semua warganya, baik yang berkewarganegaraan Arab Saudi maupun asing," ujar Al-Khayyat.
Al-Khayyat mengatakan bahwa warga Indonesia yang memiliki istri, suami maupun anak yang bekerja di Arab Saudi tidak perlu cemas akan keadaan mereka ataupun melakukan tindakan yang merugikan kepentingan bersama.
"Masyarakat Indonesia juga perlu melihat keuntungan serta sisi baik yang telah didapat oleh para TKI," ujar Al-Khayyat menambahkan, bahwa keluarga Arab yang mempekerjakan para TKI telah ditekankan oleh pemerintah Arab untuk memberikan mereka keleluasaan berkomunikasi, tunjangan kesehatan, asuransi kerja, serta pendapatan tambahan selain gaji.
Menurut Al-Khayyat, perlindungan bagi para TKI juga dilakukan mulai dari lingkup keluarga, baik terhadap penyiksaan, pelecehan maupun hal lain yang merugikan.
"Jika ada seorang anak yang melakukan pelecehan kepada pekerja migran, maka orang tua mereka akan menghukumnya dengan keras agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Dubes Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi telah melakukan upaya penekanan perlindungan kerja serta menghukum tegas para majikan yang melakukan penyiksaan pembantu rumah tangga, kata Al-Khayyat menambahkan, bahwa pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeliharaan dan bertanggung jawab terhadap kasus itu.
Hukum yang diterapkan Arab Saudi merupakan hukum Islam yang sangat menjunjung tinggi kemanusiaan serta menekankan keadilan, oleh karena itu, kerabat dari TKI yang disiksa maupun masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir akan penanganan kasus itu, kata Dubes Arab Saudi tersebut.
Dari total 27 juta penduduk yang berada di Arab Saudi saat ini, delapan juta di antaranya warga asing yang terbesar berasal dari Indonesia (satu juta orang). Delapan juta warga asing itu merupakan pekerja migran yang berasal dari India, Filipina, Pakistan, dan Mesir selain dari Indonesia.
"Atas nama sesama negara muslim, kami memohon maaf atas tragedi yang memilukan ini dengan berharap hubungan kedua negara dapat terjalin lebih baik selain meningkatkan mutu sistem kerja yang ada sehingga dapat menghindari kejadian serupa di masa yang akan datang," ujar Duta Besar Al-Khayyat.
"Kami sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang menimpa Sumiati yang kami harap tidak terulang di masa yang akan datang," ujar Al-Khayyat dalam wawancara khusus dengan ANTARA di kantornya, Jumat.
Dubes Al-Khayyat mengatakan pemerintahnya sangat tidak mentoleransi tindakan yang amat bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan tersebut selain telah menindak lanjuti kasus itu dengan memenjarakan pelaku penyiksaan agar diadili dan mendapat hukuman yang setimpal.
"Pemerintah Arab Saudi selalu menegakkan hukum secara adil dan tegas kepada semua warganya, baik yang berkewarganegaraan Arab Saudi maupun asing," ujar Al-Khayyat.
Al-Khayyat mengatakan bahwa warga Indonesia yang memiliki istri, suami maupun anak yang bekerja di Arab Saudi tidak perlu cemas akan keadaan mereka ataupun melakukan tindakan yang merugikan kepentingan bersama.
"Masyarakat Indonesia juga perlu melihat keuntungan serta sisi baik yang telah didapat oleh para TKI," ujar Al-Khayyat menambahkan, bahwa keluarga Arab yang mempekerjakan para TKI telah ditekankan oleh pemerintah Arab untuk memberikan mereka keleluasaan berkomunikasi, tunjangan kesehatan, asuransi kerja, serta pendapatan tambahan selain gaji.
Menurut Al-Khayyat, perlindungan bagi para TKI juga dilakukan mulai dari lingkup keluarga, baik terhadap penyiksaan, pelecehan maupun hal lain yang merugikan.
"Jika ada seorang anak yang melakukan pelecehan kepada pekerja migran, maka orang tua mereka akan menghukumnya dengan keras agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Dubes Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi telah melakukan upaya penekanan perlindungan kerja serta menghukum tegas para majikan yang melakukan penyiksaan pembantu rumah tangga, kata Al-Khayyat menambahkan, bahwa pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeliharaan dan bertanggung jawab terhadap kasus itu.
Hukum yang diterapkan Arab Saudi merupakan hukum Islam yang sangat menjunjung tinggi kemanusiaan serta menekankan keadilan, oleh karena itu, kerabat dari TKI yang disiksa maupun masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir akan penanganan kasus itu, kata Dubes Arab Saudi tersebut.
Dari total 27 juta penduduk yang berada di Arab Saudi saat ini, delapan juta di antaranya warga asing yang terbesar berasal dari Indonesia (satu juta orang). Delapan juta warga asing itu merupakan pekerja migran yang berasal dari India, Filipina, Pakistan, dan Mesir selain dari Indonesia.
"Atas nama sesama negara muslim, kami memohon maaf atas tragedi yang memilukan ini dengan berharap hubungan kedua negara dapat terjalin lebih baik selain meningkatkan mutu sistem kerja yang ada sehingga dapat menghindari kejadian serupa di masa yang akan datang," ujar Duta Besar Al-Khayyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar