Selasa, 19 Juli 2011
Gawat... Mendagri Saja tak Tahu Kapan RUU Pemilu Disahkan
Pemerintah mengakui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu berjalan alot. Sehingga gagal disahkan pada sidang IV DPR. "Segera ada kesepakatan dengan Panja," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui pesan singkat, Selasa (19/7).
Meski begitu, ia tak tahu kapan tepatnya pembahasan itu akan menemui titik sepakat. Ada tiga hal yang belum disepakati pemerintah dan Komisi II DPR tentang revisi UU Pemilu. Pertama, komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua, soal syarat untuk masuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Belum disepakati berapa lama calon anggota mundur dari partai politik. Yang baru disepakati hanya KPU bukanlah orang parpol.
Ketiga, anggaran pemilukada akan dialihkan ke UU Pemilukada. Dengan keputusan itu, rencana revisi UU Penyelenggara Pemilu pada sidang paripurna pekan ini batal. Namun jika pembahasannya cepat di masa sidang berikutnya, paling lambat Januari 2012 sudah ada KPU baru.
Gamawan mengatakan, gagalnya kesepakatan revisi UU Penyelenggara Pemilu bukan salah pemerintah. Sebab rapat tim sinkronisasi, Senin (18/7), hanya dihadiri sedikit anggota Komisi II DPR. Karena tidak memenuhi kuorum itulah rapat ditunda. "Belum ada kesepakatan (baru)," jelas Gamawan. Pemerintah belum bisa bicara target percepatan penyelesaian sebab hal itu harus dibicarakan dua pihak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar